SEJARAH SINGKAT DAN DASAR HUKUM TERBENTUKNYA
UPT PELATIHAN KERJA UKM DISNAKERTRANS PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pembangunan
dibidang ketenagakerjaan dihadapkan pada masalah pertumbuhan penduduk yang
membawa dampak pada pertumbuhan angkatan kerja yang cukup tinggi. Selain
masalah tersebut angkatan kerja yang memasuki pasar kerja banyak yang tidak
memenuhi kualifikasi keterampilan menurut lapangan yang tersedia. Angkatan
kerja yang pada umumnya memiliki jenis pendidikan kurang relevan mengakibatkan
produktifitas kerja rendah, sehingga kondisi demikian sangat di perlukan
pelatihan pada beberapa faktor.
Menghadapi
kondisi tersebut, maka pada tahun 1980 oleh Pemerintah Departemen Tenaga Kerja
mendirikan sebuah Balai Latihan Kerja (BLK ). Dimana Balai ini bertujuan untuk
memberikan latihan kejuruan khususnya di bidang kejuruan Teknologi Mekanik,
Automotive, Bangunan, Listrik, Aneka Kejuruan dan Tata Niaga, agar kelak siswa atau
tenaga kerja lulusan pelatihan tersebut diharapkan dapat diharapkan dapat
membuka usaha mandiri dan menjadi tenaga kerja siap pakai.
Pembangunan
fisik kantor Balai Latihan Kerja ( BLK ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans
) Propinsi Sulawesi Tengah dibangun secara bertahap sebagai berikut :
1.
Untuk
pembebasan tanah pada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan nama Proyek Pembangunan
Balai Latihan Kerja ( BLK ) Nomor : 02/XXVI/3/1980, Tanggal 16 Maret 1980.
2.
Pembangunan
fisik dimulai pada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan nama Proyek Pembangunan
Balai Latihan Kerja di Sulawesi Tengah Nomor : 371/XXVI/3/1980, Tanggal 23
Maret 1980.
3.
Pembangunan
Prasarana dan peralatan melalui proyek Pembangunan Balai Latihan Kerja ( BLK )
di Palu Tahun Anggaran 1981/1982, DIP Nomor : 61/XXVI/3/1982, Tanggal 18 Maret
1982.
4.
Pembangunan
Prasarana dan Instalasi Listrik dengan nama Proyek Pembangunan Sarana di
Sulawesi tengah Tahun Anggaran 1982/1983 DIP Nomor : 63/XXVI/1983, Tanggal 5
Maret 1983.
Pada Tahun Anggaran 1982/1983 Proyek Pusat
Latihan Kejuruan Industri (BLKI ) berubah menjadi Balai Latihan Kerja (BLK)
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP. 181 /MEN / 1984
Tanggal 26 Juni 1984 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja (
BLK ) Tingkat Propinsi dan Kursus Latihan Kerja (KLK) Tingkat Kabupaten.
Sebagai dasar hukum pembentukan Balai Latihan
Kerja ( BLK ) yang pada awalnya bernama Balai Latihan Kerja (BLK) dalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP. 181/MEN/1984, Tanggal 26 Juni 1984
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja (BLK) Tingkat Propinsi
dan Kursus Latihan Kerja (KLK) , sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi Industri maka kebijakan Pemerintah di bidang pelatihan harus
disesuaikan dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau pelatihan
yang diadakan harus disesuaikan dengan permintaan pasar atau dunia usaha, maka
dengan pertimbangan tersebut Balai Latihan Kerja (BLK) berubah menjadi Balai
Latihan Kerka Usaha Kecil dan Menengah (BLK UKM ) sesuai dengan Keputusan
Menteri Nomor : Kep. 4546/M/SI/1997 Tanggal 16 Oktober 1997 disesuaikan dengan
Teknologi atau kondisi Industri yang ada di Daerah dimana Balai Latihan Kerja
Usaha Kecil dan Menengah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tersebut berada
atau dikenal dengan istilah Reformasi Pelatihan, selanjutnya sesuai PP 41 Tahun
2007 yang dijabarkan pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2009
Tanggal 31 Maret 2009, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis
pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
menjadi UPT Pelatihan Kerja UKM Disnakertrans Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan
mengacu pada Pelatihan Berbasis Kompetensi ( PBK ).
Tujuannya adalah agar supaya segala proses
pelatihan dapat disesuaikan dengan pasar kerja, dimana hasil lulusan pelatihan
dapat ditempatkan atau tertampung pada formasi yang ada atau membuka lapangan
kerja baru secara mandiri.
Tujuan lain dari Reformasi Pelatihan adalah
terselenggaranya program pelatihan yang berorientasi kepada kebutuhan pasar
yang berdasarkan kepada perencanaan operasional pelatihan yang akurat sehingga
lulusan dapat diarahkan langsung kepada penempatan disektor Industri dan Jasa.
Kepala UPT PK UKM
Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah
Drs. H.
AHMAD AR. TAHA, M.Si
Pembina
NIP. 19620627 199003 1 005



